Pasal 46
(1) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki
sertifikat laik operasi.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk memperoleh sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga
inspeksi teknik yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik.
(5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga
inspeksi teknik yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai kelaikan operasi.
(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 45 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh
lembaga inspeksi teknik terakreditasi.
(7) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh Menteri.
(8) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Tenaga Teknik
