PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 45
(1) Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan
tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(2) Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Instalasi pembangkit tenaga listrik;
- Instalasi transmisi tenaga listrik; dan
- Instalasi distribusi tenaga listrik.
(3) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
