PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 44
(1) Menteri menetapkan peralatan tenaga listrik yang wajib
dibubuhi tanda Standar Nasional Indonesia.
(2) Menteri menetapkan pemanfaat tenaga listrik yang wajib
dibubuhi tanda keselamatan.
(3) Dalam menetapkan peralatan tenaga listrik dan
pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda Standar
Nasional Indonesia dan tanda keselamatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Instalasi Tenaga Listrik
