PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 43
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang
ketenagalistrikan.
(2) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi di bidang
ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
