PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 42
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
- aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
- ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan
ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Standardisasi
