Pasal 47
(1) Tenaga teknik dalam usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang
terakreditasi.
(3) Akreditasi . . .
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga
sertifikasi kompetensi yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi kompetensi.
(5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga
sertifikasi kompetensi yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai sertifikasi kompetensi.
(6) Menteri menetapkan standar kompetensi tenaga teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
kompetensi tenaga teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
