Pasal 39
BAB 4 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK, SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK,
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan . . .
(2) Persetujuan harga jual tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa harga patokan.
(3) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
(4) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik
(5) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
