PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 38
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
