PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 37
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ditetapkan oleh lembaga penilai independen
yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan formula
perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
