PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 36
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 diberikan untuk:
- tanah di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi;
- bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang bebas jaringan
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
