PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 35
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
