PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 34
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
