PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 33
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.
