PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 40
BAB 4 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK, SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK,
(1) Untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga
listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri paling sedikit kesepakatan harga jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Tarif Tenaga Listrik
