PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 30
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Izin operasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya,
yaitu:
- penggunaan utama;
- penggunaan cadangan;
- penggunaan darurat; dan
- penggunaan sementara.
