PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 31
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang izin operasi yang mempunyai kelebihan
tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau masyarakat.
(2) Penjualan . . .
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
