PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 29
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif,
teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- identitas pemohon;
- profil pemohon; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- lokasi instalasi;
- diagram satu garis;
- jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
- jadwal pembangunan; dan
- jadwal pengoperasian.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
