PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 28
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dengan kapasitas tertentu dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi.
(2) Kapasitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
- Menteri untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
- Gubernur untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
- Bupati/walikota untuk yang fasilitas instalasinya mencakup dalam kabupaten/kota.
