PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 27
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri terdiri atas:
- pembangkitan tenaga listrik;
- pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
- pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
Paragraf 2 Izin Operasi
