PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 26
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
Paragraf 1 Umum
