Pasal 25
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga
listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Pembelian . . .
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(3) Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
- pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
- pembelian kelebihan tenaga listrik;
- sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
- penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(6) Dalam hal pada lokasi pusat pembangkit tenaga listrik
yang telah beroperasi terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tersebut yang berminat.
