PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 24
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat
melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan interkoneksi jaringan tenaga listrik.
(2) Dalam hal interkoneksi jaringan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas negara dilaksanakan berdasarkan izin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi jaringan
tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
