PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 23
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi berupa pembayaran kompensasi mutu pelayanan kepada konsumen.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan besaran kompensasi mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
