PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 22
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
(2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
memenuhi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
