Pasal 21
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik.
(2) Dalam hal tertentu pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dapat menghentikan sementara penyediaan tenaga listrik, apabila:
- diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
- terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
- untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus
memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
(4) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak
memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai standar mutu dan keandalan
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
