PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 20
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- identitas pemohon;
- profil pemohon;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- kemampuan pendanaan; dan
- rekomendasi . . .
- rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- batasan wilayah usaha dan peta lokasi; dan
- analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
wilayah usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
