PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 19
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Untuk usaha distribusi, usaha penjualan, dan usaha
penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, permohonan izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan oleh pemohon setelah memperoleh wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6).
(2) Untuk memperoleh wilayah usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi pemohon yang akan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
