PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 16
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dievaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang telah diubah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh pengesahan.
