PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Permohonan yang memenuhi persyaratan administratif,
teknis, dan lingkungan diberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
