PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Dalam hal tertentu, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pemegang . . .
(2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh pengesahan.
