PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 26
BAB 3 — LISENSI
(1) Kantor PVT menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon atau
kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan penolakan.
Bagian Kelima Berakhirnya Perjanjian Lisensi
