Pasal 25
BAB 3 — LISENSI
(1) Penerima Lisensi mengajukan permohonan pencatatan perjanjian Lisensi kepada Kantor
PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- salinan surat perjanjian Lisensi;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Kantor PVT mencatat perjanjian Lisensi yang telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
diterimanya permohonan pencatatan perjanjian Lisensi, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT
yang telah dibubuhi pencatatan perjanjian Lisensi.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak
melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi dianggap ditarik kembali.
(6) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Bagian Keempat Penolakan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
