PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 27
BAB 3 — LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi berakhir karena:
- habis masa berlakunya sesuai dengan perjanjian;
- kesepakatan kedua belah pihak;
- hak PVT-nya dibatalkan oleh Kantor PVT;
- hak PVT-nya dicabut oleh Kantor PVT.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, pemberi Lisensi atau kuasanya memberitahukan secara tertulis kepada Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya perjanjian Lisensi.
(3) Kantor PVT mengumumkan berakhirnya perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
