PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 22
BAB 3 — LISENSI
Pemberi Lisensi berkewajiban:
- menjamin Varietas yang dilisensikan bebas dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga;
- memberitahukan kepada penerima Lisensi bahwa Lisensi yang diberikannya bukan Lisensi yang telah diberikan kepada penerima Lisensi lainnya dalam hal perjanjian Lisensi bersifat eksklusif;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi sebagai pelaksanaan hak PVT oleh penerima Lisensi.
