PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 21
BAB 3 — LISENSI
Pemberi Lisensi berhak:
- menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian;
- melaksanakan sendiri haknya sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam hal perjanjian Lisensi bersifat tidak eksklusif;
- menuntut pembatalan Lisensi dalam hal penerima Lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
