PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 20
BAB 3 — LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi berisi hak yang diberikan oleh pemegang hak PVT selaku pemberi Lisensi
kepada penerima Lisensi untuk melaksanakan satu atau lebih dari beberapa kegiatan:
- memproduksi dan memperbanyak Benih;
- menyiapkan untuk tujuan propagasi;
- mengiklankan;
- menawarkan;
- menjual dan memperdagangkan;
- mengekspor;
- mengimpor;
- mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
(2) Perjanjian Lisensi dapat bersifat:
- eksklusif; atau
- tidak eksklusif.
(3) Perjanjian Lisensi dilarang:
- memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan Negara;
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan pemuliaan tanaman pada umumnya; atau
- melebihi jangka waktu PVT yang bersangkutan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi
