Pasal 9
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) dapat diubah oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam hal Sumber Daya Air diperlukan
untuk:
memenuhi kepentingan yang mendesak; dan
kepentingan pertahanan negara.
(2) Perubahan urutan prioritas alokasi Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perkembangan kondisi Air, Sumber Air, dan keadaan
setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan
kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(3) Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan
kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan bencana alam yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya Air bagi kegiatan Pengusahaan Sumber Daya
Air, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak
memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan.
(4) Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
