Pasal 8
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pemenuhan Air untuk berbagai kebutuhan Sumber Daya Air
dilakukan melalui alokasi Air.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
(2) Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan prioritas alokasi Air.
(3) Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk
irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah
ada merupakan prioritas utama alokasi Air di atas semua
kebutuhan.
(4) Dalam hal jumlah Air tersedia tidak mencukupi untuk
pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), alokasi Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi
bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal
sehari-hari;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem
irigasi yang sudah ada;
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah
ditetapkan izinnya;
- Air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan
Air Minum yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan
izinnya;
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
yang telah ditetapkan izinnya;
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum
oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah yang telah ditetapkan izinnya;
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh
badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -8-
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum
oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
urutan prioritas alokasi Air pada Wilayah Sungai
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) sesuai dengan kewenangannya.
(7) Dalam menetapkan prioritas alokasi Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air
untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
