Pasal 7
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) diperhitungkan dengan
mengutamakan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air
untuk kelestarian Sumber Daya Air serta kepentingan sosial,
budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang
berkaitan dengan Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum
ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air terkait
pemanfaatan ruang pada Sumber Air dapat dilakukan sesuai
dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin
Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan zona
pemanfaatan ruang sementara.
(3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui sepanjang
kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
