PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 6
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) berupa:
- kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan baku
utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum; atau
- kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan
pembantu proses produksi untuk menghasilkan produk
selain Air Minum.
