Pasal 5
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan
rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang
pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang
terdapat dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan oleh
perseorangan atau badan usaha berdasarkan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air
Tanah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan
prioritas:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok
yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami Sumber Air;
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan
Air Minum;
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah; dan
- Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta
atau perseorangan.
(4) Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum
ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air yang
menggunakan Air sebagai media dan/atau materi dapat
dilakukan sesuai Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan
jumlah Air tersedia sementara.
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -6-
(5) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat
kuota Air sementara yang akan ditinjau kembali setelah
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan.
