PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber
Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan Sumber Daya Air Permukaan.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan
pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi,
serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
(4) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan
lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan
negara dan kelestarian lingkungan.
