Pasal 10
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib melakukan
pengawasan mutu pelayanan atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.344
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sebagai Pengelola Sumber Daya Air; dan
- badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air
Tanah.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari
badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi
Sumber Daya Air dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya.
(4) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan
mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
(5) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan
rencana Pengusahaan Sumber Daya Air yang disusun oleh
pelaku Pengusahaan Sumber Daya Air.
(6) Rencana Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun melalui konsultasi publik.
(7) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
untuk Pengusahaan Air Tanah hanya dilakukan apabila
menggunakan Air Tanah dalam jumlah besar.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk Sumber
Daya Air Permukaan, diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber
Daya Air.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Air Tanah.
