PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 11
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dalam suatu Wilayah Sungai
yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan
saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk Wilayah
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -10-
Sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan Air yang
melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air Wilayah Sungai bersangkutan.
