Pasal 12
BAB 2 — ### DASAR PENYELENGGARAAN
(1) Pengusahaan Air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali
apabila penyediaan Air untuk berbagai kebutuhan telah
terpenuhi.
(2) Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan, serta
memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(3) Rencana pengusahaan Air untuk negara lain dilakukan
melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai
dengan kewenangannya.
(4) Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari
Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Pusat dapat memberikan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi dari
Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
