Pasal 13
BAB 3 — ### JENIS PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada:
titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
ruas tertentu pada Sumber Air;
bagian tertentu dari Sumber Air; atau
satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh:
www.peraturan.go.id
2015, No.344
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
badan usaha swasta;
koperasi;
perseorangan; atau
kerja sama antar badan usaha.
(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media;
pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik
berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air;
Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau
pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai
media dan materi.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah
Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh:
- badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber
Daya Air;
- badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber
Daya Air; atau
- kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik
daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bagian Kesatu
Umum
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -12-
