PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 59
BAB 8 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan
untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -40-
Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah
diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin
berakhir.
