PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 60
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku ketentuan
yang mengatur mengenai Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber
Air untuk keperluan usaha yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
