PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 58
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 huruf c.
(2) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila pelaksanaan konstruksi
dan/atau Penggusahaan Air Tanah yang dilakukan oleh
pemegang izin menimbulkan:
- kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan
sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan
dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang
ditimbulkannya; dan/atau
- kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti
biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang
menderita kerugian.
