PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 57
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari
kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
